Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas...

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian urusan dinas di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.

Fungsi

Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana

  • Pemfasilitasian penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.
  • Perumusan dan pertimbangan teknis dalam penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan.
  • Pemfasilitasian penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR).
  • Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.
  • Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU)
  • Pelaksanaan sertifikat dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan, dan perencanaan rumah serta perencanaan prasaranan, sarana dan utilitas umum ( PSU) tingkat kemampuan kecil.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Perumahan dan Kawasan Perumahan.
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan di Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainya sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan.

Seksi Pendataan, Perencanaan. Pemantauan Dan Evaluasi

Tugas: Melakukan pengembangan sarana pemukiman, menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyusun program kerja dan rencana teknis kegiatan-kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembangunan, meningkatkan, mengembangkan, merehabilitasi, dan memelihara sarana dan prasarana, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman, menata, mengelola, dan melaporkan data-data penelitian, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan di Bidang saran dan Prasarana Permukiman, menyelenggarakan pelayanan kajian dan rekomendasi teknis bagi perizinan di Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta tugas-tugas lainya sesuai dengan tugas kedinasan.

Seksi Penyediaan, Pembangunan Dan Pembiayaan

Tugas: Memfasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah korban-korban bencana, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah, menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh, menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan seluruh ketentuan dan peraturan berlaku di bidang perumahan, melaksanakan identifikasi dan inventaris di Bidang Perumahan, melaksnakan pemberian izin dan rekomendasi teknis di Bidan perumahan, serta melaksanakan tugas-tugas lainya sesuai dengan tugas kedinasan.