Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)

Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) mempunyai tugas sebagai berikut...

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian urusan Dinas di Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan

Fungsi

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Penyiapan bahan analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dengan tugas dan fungsi kedinasan.

Seksi Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Permukiman

Tugas: Melakukan pengembangan sarana pemukiman, menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bidang Pengembangan Prasarana Permukiman, menyusun program kerja dan rencana teknis kegiatan-kegiatan pengembangan prasarana permukiman, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembangunan, meningkatkan, mengembangkan, merehabilitasi, dan memelihara sarana dan prasarana serta tugas-tugas lainya sesuai dengan tugas kedinasan.

Seksi Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan

Tugas: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman, menata, mengelola, dan melaporkan data-data penelitian, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan di Bidang saran dan Prasarana Permukiman, menyelenggarakan pelayanan kajian dan rekomendasi teknis bagi perizinan di Bidang Sarana dan Prasarana permukiman, serta tugas-tugas lainya sesuai dengan tugas kedinasan.