Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas sebagai berikut...
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Dinas di Pertanahan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan Penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi kewenangan Perintah Daerah Kabupaten.
Fungsi
- Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
- Penyelesaian masalah tanah kosong yang menjadi kenangan Kabupaten.
- Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
- Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam daerah.
- Penginventarisasian dan pemanfaatan tanah kosong dalam wilayah Kabupaten.
- Perencanaan pembangunan tanah yang hamparannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
- Penyiapan dokumen administrasi persertifikatan tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan perumusan kebijakan dalam proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah.
- Pengkajian, analisis dan pertimbangan dalam penerbitan perizinan di Bidang Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan.
Seksi Fasilitasi Sengketa Pertanahan
Tugas: Menyelesaikan sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan, menyelesaikan masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, menyelesaikan masalah tanah kosong dalam wilayah Kabupaten, menetapkan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam wilayah Kabupaten serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Seksi Fasilitasi Administrasi Pertanahan
Tugas: Menetapkan tanah ulayat yang lokasinya dalan daerah, menginventarisasi dan memanfaatkan tanah kosong dalam wilayah Kabupaten, merencanakan penggunaan tanah yang hamparannya dalam wilayah Kabupaten, menyiapkan dokumen administrasi persertifikatan tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah, melaksanakan perumusan kebijakan dalam proses pengadaan tanah milik Pemerintah Daeraha, dan mengkaji, menganalisis dan mempertimbangkan penertiban perizinan di Bidang Pertanahan sesuai ketentuan perundang-undangan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.