Sekretariat

Tugas dan Fungsi Sekretariat

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Tugas Pokok

Melakukan Pengelolaan Kesekretariatan, penyusunan Rencana Program, mengendalikan, mengawasi mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan administrasi keuangan, menyelenggarakan anggaran rutin, mengola asset, administrasi umum dan kepegawaian serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesui dengan tugas kedinasan.

Fungsi

  • Perumusan Kebijakan teknis dibidang kesekretariatan;
  • Penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan data dalam rangka penyusunan evaluasi dan pelaporan;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian, penganggaran dan keuangan, peralatan, perlengkapan rumah tangga, penyusunan laporan, dokumentasi dan kepustakaan ;
  • Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program ;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan;

Terdapat dua Sub bagian dalam Sekretariat masing-masing:

Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan

Fungsi :

  • Menyusun, mengelola dan mengendalikan rencana program kegiatan dinas, melaksanakan pengelolaan keuangan dalam rangka belanja kegiatan dinas, perbendaharaan dan gaji, pembukuan urusan kas, mengelola aset, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
  • Menyusun, mengelola dan mengendalikan rencana program kegiatan dinas, melaksanakan pengelolaan keuangan dalam rangka belanja kegiatan dinas, perbendaharaan dan gaji, pembukuan urusan kas, mengelola asset serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan

     

Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Fungsi :

  • Melaksanakan pengeloaan administrasi dinas yang meliputi surat menyurat, kearsipan pengagendaan;
  • Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan bahan dalam rangka urusan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan inventaris, pengandaan benda berharga/alat pungut perlengkapan dinas lainnya dan kesejahteraan pegawai, statistik pegawai, daftar urut kepangkatan, cuti kenaikan pangkat, pendisiplinan pegawai koordinasi penatalaksanaan hukum dan pelayanan jabatan fungsional, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.