Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam amanat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016, Tanggal 23 Desember 2016 telah dirubah dengan Peraturan Bupati Nomor 07 tahun 2018 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo berkedudukan dibawah dan bertangung Jawab kepada Bupati Gorontalo melalui Sekretaris Daerah, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah :